
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
a. Ruang Lingkup
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM mencakup:
1. Pencanangan Zona Integritas;
2. Penetapan Unit Kerja;
3. Pembangunan Unit Kerja;
4. Pemantauan Pembangunan Zona Integritas.
b. Tujuan
Tujuan adanya Pembangunan Zona Integritas adalah untuk menciptakan kinerja organisasi yang bebas korupsi, dengan harapan tercipta sumber daya organisasi yang berintegritas dan terhindar dari korupsi.
c. Metode Penelitian
Penilaian Akhir Pembangunan Zona Integritas yang diajukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dengan melakukan penilaian pada bobot di area perubahan yaitu:
- Manajemen Perubahan;
- Penataan Tatalaksana;
- Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur;
- Penguatan Akuntabilitas;
- Penguatan Pengawasan;
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia
Indikator tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas baru masuk kedalam penilaian Reformasi Birokrasi pada tahun 2023, sehingga hasil penilaian tahun 2023 merupakan akumulasi tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas dari 2 (dua) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021 dan tahun 2022. Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2023 mendapatkan tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas sebesar 0.5%. Hasil ini dengan rincian:
1. Tahun 2021: 0 jumlah unit kerja yang diusulkan untuk menerima predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM
2. Tahun 2022: 10 jumlah unit kerja yang diusulkan untuk menerima predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM; 0 jumlah unit kerja yang menerima predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM
3. Tahun 2023: 0 jumlah unit kerja yang diusulkan untuk menerima predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM