Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Statistik Sektoral

Statistik Sektoral

Statistik Sektoral


Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.


Untuk menilai dan mengukur efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral, perlu melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) pada instansi pusat dan instansi daerah dengan dasar hukum Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral


a. Ruang Lingkup



b. Tujuan

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) bertujuan untuk:

- Mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.

- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.

- Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah.


c. Metode Penelitian

Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dilakukan dengan kegiatan:

1) Penilaian Mandiri;

Dilakukan oleh tim penilai internal pada Instansi Pusat dan/atau Pemerintahan Daerah. Penilaian Mandiri dilakukan dengan:

a) menilai tingkat kematangan dari masing-masing indikator;

b) memberikan penjelasan yang diperlukan; dan

c) menyampaikan bukti dukung.

2) Penilaian Dokumen;

Penilaian Dokumen dilakukan oleh Tim Penilai BPS untuk verifikasi hasil penilaian mandiri. Penilaian ini dilakukan dengan verifikasi tingkat kematangan hasil penilaian mandiri berdasarkan bukti dukung yang disampaikan oleh tim penilai internal

3) Penilaian Interviu.

Dilakukan dengan metode tanya jawab antara tim penilai BPS dengan tim penilai internal. Penilaian ini dilakukan untuk meyakinkan validitas dan kesesuaian bukti dukung hasil penilaian mandiri


Kriteria Umum Proses
Level Tingkat Kriteria
1 Rintisan Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral belum dilakukan oleh seluruh unit kerja.
2 Terkelola Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, namun masih menggunakan standar yang hanya berlaku di unit kerja itu sendiri. Jika standar yang digunakan juga diterapkan pada sebagian unit kerja lain dalam satu organisasi yang sama, maka masih berada di level ini.
3 Terdefinisi Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah diharmonisasi dan kemudian ditetapkan sebuah standar/pedoman oleh unit yang melaksanakan fungsi manajemen dan berlaku untuk seluruh unit kerja dalam organisasi.
4 Terpadu dan
Terukur
Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah dilakukan secara terpadu dan telah berkontribusi pada kinerja organisasi. Kinerja penyelenggaraan Statistik Sektoral dapat diukur melalui kegiatan reviu dan evaluasi pada setiap proses.
5 Optimum Proses penyelenggaraan Statistik Sektoral telah dilakukan peningkatan kualitas secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi.

d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia

Penyelenggaraan statistik sektoral secara berkelanjutan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia salah satunya didasarkan pada hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) ini bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintahan daerah. Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dan rekomendasi dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.


Capaian penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:

1) Tahun 2023: 2,26 (Cukup)

2) Tahun 2024: 1,87 (Cukup)