Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Indeks Perencanaan Pembangunan

Indeks Perencanaan Pembangunan

Indeks Perencanaan Pembangunan


Dalam rangka memperkuat dan mempertajam keselarasan serta kesesuaian rencana pembangunan nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menginisiasi pengembangan pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN).


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan, IPPN digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Komponen utama dari penilaian ini adalalah dengan melihat keselarasan antara perencanaan yang disusun sehingga sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.


a. Ruang Lingkup

Indeks Perencanaan Pembangunan meliputi penilaian kebijakan atas dokumen-dokumen perencanaan yang sudah dihasilkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud sebagai berikut:

1. Kementerian/ Lembaga

a) Rencana Strategis (Renstra);

b) Rencana Kerja (Renja);

c) Rencana Kerja Anggaran (RKA).


2. Pemerintah Daerah

a) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);

b) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);

c) Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah;

d) Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah.


b. Tujuan

- Mengukur kinerja penyusunan rencana pembangunan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ adan Perencanaan Pembangunan Nasional;

- Mengukur kinerja penyusunan perencanaan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah.


c. Metode Penilaian

Indeks Perencanaan Pembangunan menggunakan metode pengukuran sebagai berikut:

1. Menilai hasil dari dokumen-dokumen perencanaan yang telah disusun oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sebelum tahun pengukuran;

2. Dikarenakan karakteristik dan mekanisme penyusunannya yang berbeda, maka untuk penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dilakukan dengan menggunakan parameter yang berbeda;

3. Kerangka kerja dari penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan untuk Kementerian/ Lembaga sebagaimana tabel berikut:


No. Komponen Sub Komponen Dokumen yang Dinilai
1 Integrasi Kepatuhan Renstra K/L terhadap RPJMN Renstra-RPJMN
Konsistensi Renja K/L terhadap Renstra K/L Renstra-Renja
Kepatuhan Renja K/L terhadap RKP Renja-RKP
2 Sinkronisasi Kepatuhan Anggaran K/L untuk membiayai Rincian Output Prioritas RKP pada tahun perencanaan RKA-RKP
Kesesuaian Pagu Anggaran RKA dengan Pagu Anggaran Renja K/L RKA-Renja
Kepatuhan Anggaran K/L untuk membiayai Rincian Output Prioritas RKP pada tahun pelaksanaan RKA-RKP
3 Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kinerja Target dan sasaran pembangunan menjadi target dan sasaran kinerja lembaga terkait RPJM-Renstra K/L

d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia

Indeks Perencanaan Pembangunan merupakan tools yang baru pada tahun 2023 masuk kedalam indikator penilaian Evaluasi Reformasi Birokrasi. Ombudsman Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mewujudkan sinkronisasi dan kolaborasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta integrasi perencanaan dan penganggaran demi terjaminnya konsistensi antara perencanaan dan penganggaran dan keterkaitan antar sektor untuk mencapai sasaran outcome maupun output.


Pada pengukuran Indeks Perencanaan Pembangunan tahun 2023 Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan nilai 99,29 (Sangat Baik) dengan rekomendasi Evaluator Meso Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu: “Mempertahankan kepatuhan anggaran K/L dalam membiayai output proyek prioritas RKP agar terjadi sinkronisasi nomenklatur dan alokasi anggaran antara RKA K/L dan RKP dalam Koridor Prioritas Nasional.