Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Reformasi Birokrasi Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020, Ombudsman RI Raih Kategori B

Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020, Ombudsman RI Raih Kategori B

Reformasi Birokrasi

berita1

JAKARTA - Berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020, Ombudsman Republik Indonesia memperoleh nilai sebesar 69,30 dengan kategori B. Dengan memperhatikan hasil evaluasi tersebut, di Tahun 2021 ini, Ombudsman Republik Indonesia menargetkan 10 poin langkah perbaikan dan penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis "Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi" pada Rabu (09/06/2021) di Jakarta Selatan.

Adapun 10 poin langkah-langkah perbaikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu yang pertama, meningkatkan kualitas implementasi reformasi birokrasi di seluruh unit kerja di Ombudsman Republik Indonesia dengan memastikan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi berfokus pada penyelesaian permasalahan-permasalahan terkait tata kelola yang dihadapi. Kedua, memastikan bahwa seluruh agen perubahan yang ditunjuk di tingkat pusat maupun di tingkat unit kerja memberikan kontribusi perubahan pada budaya kerja di masing-masing unitnya. Poin yang ketiga, memastikan proses deregulasi kebijakan berjalan secara menyeluruh dengan melakukan identifikasi secara keseluruhan peraturan yang ada dan memastikan bahwa tidak ada yang tumpang tindih dan menghambat kinerja maupun pelayanan.

Adapun poin perbaikan keempat, dengan menyusun langkah lanjutan dari penyederhanaan birokrasi yang telah dilakukan dengan melihat lebih detail dampak dari penyederhanaan tersebut guna memastikan bahwa penyederhanaan tersebut menjadikan birokrasi di Ombudsman Republik Indonesia dapat lebih dinamis, lincah (agile), dan profesional. Kelima, mereviu proses bisnis dan standar operasional prosedur untuk menyesuaikan dengan penyederhanaan birokrasi dan memastikan bahwa proses bisnis dan standar operasional prosedur tersebut mendukung proses kerja yang lebih efektif dan efisiensi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Keenam, melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebermanfaatan dari sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah dibangun dan kesesuaiannya dengan kebutuhan organisasi dan pengguna layanan, selanjutnya melakukan perubahan yang sesuai atas temuan dari evaluasi tersebut.

Selain itu, poin perbaikan ketujuh yaitu dengan melakukan assessment terhadap seluruh pegawai guna mengetahui gap kompetensi antara jabatan yang diemban dan kompetensi pegawai tersebut, selanjutnya menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan hasil assessment tersebut sehingga dapat menunjang kinerja organisasi. Kedelapan, memastikan keselarasan kinerja individu dengan organisasi dan memastikan adanya dialog kinerja antara individu dan atasan dalam penentuan dan pengukuran kinerja. Kesembilan, membangun sistem pengendalian intern pemerintah lebih efektif dengan menerapkan manajemen risiko, sehingga dapat mengendalikan dan melaksanakan gratifikasi, benturan kepentingan, dan pengaduan masyarakat secara baik yang akhirnya akan tercipta pemerintah yang akuntabel dan berintegritas. Selanjutnya langkah perbaikan terakhir yang kesepuluh, meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan memastikan bahwa pelayanan publik yang dilakukan dapat tetap dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Johanes Widijantoro; Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I, Ronald Andrea Annas; seluruh Pejabat JPT Pratama dan Inspektur Ombudsman Republik Indonesia; seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia; seluruh Kepala Keasistenan Utama Ombudsman Republik Indonesia; beserta Asisten dan Kesekjenan Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai informasi, acara ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan 3M, memakai masker; menjaga jarak; dan mencuci tangan.(MFM)