Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

10 (SEPULUH) LANGKAH PERBAIKAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI:


Nomor 1
Meningkatkan Kualitas Implementasi Reformasi Birokrasi Di Seluruh Unit Kerja Di Ombudsman Republik Indonesia Dengan Memastikan Bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Berfokus Pada Penyelesaian Permasalahan-Permasalahan Terkait Tata Kelola Yang Dihadapi;


Nomor 2
Memastikan Bahwa Seluruh Agen Perubahan Yang Ditunjuk Di Tingkat Pusat Maupun Di Tingkat Unit Kerja Memberikan Kontribusi Perubahan Pada Budaya Kerja Di Masing-Masing Unitnya;


Nomor 3
Memastikan Proses Deregulasi Kebijakan Berjalan Secara Menyeluruh Dengan Melakukan Identifikasi Secara Keseluruhan Peraturan Yang Ada Dan Memastikan Bahwa Tidak Ada Yang Tumpang Tindih Dan Menghambat Kinerja Maupun Pelayanan;


Nomor 4
Menyusun Langkah Lanjutan Dari Penyederhanaan Birokrasi Yang Telah Dilakukan Dengan Melihat Lebih Detail Dampak Dari Penyederhanaan Tersebut Guna Memastikan Bahwa Penyederhanaan Tersebut Menjadikan Birokrasi Di Ombudsman Republik Indonesia Dapat Lebih Dinamis, Lincah (Agile), Dan Professional;


Nomor 5
Mereviu Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Untuk Menyesuaikan Dengan Penyederhanaan Birokrasi Dan Memastikan Bahwa Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Tersebut Mendukung Proses Kerja Yang Lebih Efektif Dan Efisiensi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;


Nomor 6
Melakukan Evaluasi Secara Berkala Untuk Memastikan Kebermanfaatan Dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Yang Telah Dibangun Dan Kesesuaiannya Dengan Kebutuhan Organisasi Dan Pengguna Layanan. Selanjutnya, Melakukan Perubahan Yang Sesuai Atas Temuan Dari Evaluasi Tersebut;


Nomor 7
Melakukan Assessment Terhadap Seluruh Pegawai Guna Mengetahui Gap Kompetensi Antara Jabatan Yang Diemban Dan Kompetensi Pegawai Tersebut. Selanjutnya, Menyusun Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Berdasarkan Hasil Assessment Tersebut Sehingga Dapat Menunjang Kinerja Organisasi;


Nomor 8
Memastikan Keselarasan Kinerja Individu Dengan Organisasi Dan Memastikan Adanya Dialog Kinerja Antara Individu Dan Atasan Dalam Penentuan Dan Pengukuran Kinerja;


Nomor 9
Membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lebih Efektif Dengan Menerapkan Manajemen Resiko, Sehingga Dapat Mengendalikan Dan Melaksanakan Gratifikasi, Benturan Kepentingan Dan Pengaduan Masyarakat Secara Baik, Yang Akhirnya Akan Tercipta Pemerintah Yang Akuntabel Dan Berintegritas;


Nomor 10
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Mendorong Lahirnya Inovasi-Inovasi Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Pengguna Layanan Dan Memastikan Bahwa Pelayanan Publik Yang Dilakukan Dapat Tetap Dilaksanakan Dengan Optimal Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat.