
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN/D meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dijelaskan bahwa reformasi birokrasi dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, dan diperlukan instrumen evaluasi reformasi birokrasi untuk mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Indeks Pengelolaan Aset merupakan salah satu indikator capaian implementasi kebijakan reformasi birokrasi di bidang pengelolaan BMN guna mewujudkan terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian BMN sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D, mengamanatkan bahwa Pengelola Barang menyusun dan menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang Pengelolaan BMN dan juga diamanatkan bahwa Pengguna Barang menetapkan indikator kinerja tahunan di bidang pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN dengan berpedoman pada indikator kinerja yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. Indikator kinerja merupakan parameter pengukuran penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN pada tahun bersangkutan yang dihitung dalam bentuk indeks dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN. Hasil pengukuran indikator kinerja pengelolaan BMN juga disebut sebagai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang selanjutnya digunakan dalam perhitungan evaluasi reformasi birokrasi general di lingkup Kementerian/Lembaga (K/L).
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Indikator Kinerja Pengelolaan BMN meliputi siklus pengelolaan BMN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yaitu kegiatan perencanaan kebutuhan, penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
b.Tujuan
Indikator Kinerja Pengelolaan BMN ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang dalam penetapan Indikator Kinerja Pengelolaan BMN pada unit yang membidangi pengelolaan BMN di K/L dan juga digunakan dalam penilaian untuk mengukur tingkat perbaikan pengelolaan BMN guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan kolaboratif sebagai salah satu komponen dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di K/L. Indikator Kinerja Pengelolaan BMN bertujuan untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja K/L dalam melaksanakan pengelolaan BMN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Metode Penelitian

Parameter | Nama Parameter | Bobot |
---|---|---|
1 | Tindak lanjut temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) terkait BMN | 15% |
2 | Realisasi PNBP dari pengelolaan aset | 10% | 3 | Ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen dalam penyampaian laporan dan usulan RKBMN | 10% |
4 | Asuransi BMN | 10% |
5 | Tindaklanjut pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN | 15% |
6 | Tindaklanjut BMN rusak berat | 10% |
7 | BMN memiliki dokumen kepemilikan | 15% | 8 | Penggunaan BMN yang sesuai ketentuan | 15% |
Penjelasan Indeks Setiap Parameter:
- 1. Indeks 4 (Sangat Baik);
- 2. Indeks 3 (Baik);
- 3. Indeks 2 (Cukup);
- 4. Indeks 1 (Buruk);
d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia
Implementasi Indeks Pengelolaan Aset (IPA) yang merupakan hasil dari Indikator Kinerja Pengelolaan BMN baru digunakan oleh Kementerian PAN RB sebagai salah satu penilaian Reformasi Birokrasi pada seluruh Kementerian/Lembaga sejak tahun 2021. Sebagai bentuk penguatan dalam pengendalian dan pengawasan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2021 pula telah menjadi objek penilaian dari Indikator Kinerja Pengelolaan BMN yang hasilnya merupakan Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Adapun capaian nilai Ombudsman adalah sebagai berikut:
- 1. Tahun 2021: 3.01 (Baik)
- 2. Tahun 2022: 3.10 (Baik)
- 3. Tahun 2023: 3.35 (Baik)