Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang segera perlu direspon oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik, antara lain penyederhanaan struktur dan birokrasi, pemanfaatan teknologi (Revolution Industri 4.0) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utama Ombudsman Republik Indonesia yaitu pengawasan pelayanan publik.
1. Penyederhanaan struktur dan birokrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Seperti yang telah tergambar sub judul struktur organisasi dan sumber daya manusia diatas, Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Ombudsman RI dibantu oleh Asisten Ombudsman dan Kepala Perwakilan serta sebuah Sekretariat Jenderal yang dipimpin Sekretaris Jenderal. Sumber daya manusia Ombudsman RI.
Penyederhanaan birokrasi merupakan tindak lanjut pidato Presiden pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019. Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan struktur birokrasi menjadi 2 (dua) level dan mengalihkan jabatan struktural dibawah 2 (dua) level tersebut menjadi jabatan fungsional. Berdasarkan bentuk kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia, pasal 3 ayat (4) penjejangan jabatan Asisten Ombudsman sebagai berikut:
1. Asisten Pratama;
2. Asisten Muda;
3. Asisten Madya; dan
4. Asisten Utama.
Dimana bentuk penjejangan jabatan tersebut sudah menyerupai dengan jenjang rumpun jabatan fungsional tertentu, yang kedudukanya menunjukkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Maka tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi sesuai pidato Presiden tersebut akan difokuskan pada lingkup Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang masih memiliki 4 (empat) level jenjang jabatan struktural.
2. Pemanfaatan Teknologi
Dalam rangka mendukung pengawasan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah yang transparan, efisien dan efektif diperlukan pemanfaatan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi. Sehubungan dengan pemanfaat teknologi Ombudsman Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, serta telah menetapkan Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahun 2018 – 2021.
Pelaksanaan Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Ombudsman Republik Indonesia setiap tahunnya dilakukan monitoring dan evaluasi baik dilakukan oleh internal maupun eksternal, dalam mendukung penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia telah ditetapkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Internal Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kebijakan tersebut Agar Ombudsman Republik Indonesia dapat berdapatasi dengan pemerintahan yang dinamis dapat tercapai.