Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO)


Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/ Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.


a. Ruang Lingkup

1. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran

a. Revisi Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA);

b. Deviasi halaman III Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA).


2. Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran

a. Penyerapan anggaran: mendorong akselerasi;

b. Belanja kontraktual;

c. Penyelesaian tagihan;

d. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP);

e. Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM).


3. Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran

a. Capaian output.


b. Tujuan

Secara keseluruhan tujuan dari Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah untuk mewujudkan belanja Kementerian Negara/ Lembaga yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance) serta memberikan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. Secara terperinci tujuan dari setiap aspek dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai berikut:


1. Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran

a. Revisi Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA): meningkatkan kualitas perencanaan anggaran melalui pengendalian revisi Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA) pagu tetap secara triwulan;

b. Deviasi halaman III Daftar Isian Pelaksanaan (DIPA): meningkatkan akurasi/ ketepatan realisasi pencairan dana per jenis belanja per bulan.


2. Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran

a. Penyerapan anggaran: mendorong akselerasi belanja berdasarkan trakjektori pola penyerapan triwulanan per jenis belanja per triwulan;

b. Belanja kontraktual; mendorong penyampaian data kontrak tepat waktu dan percepatan belanja kontraktual sejak awal;

c. Penyelesaian tagihan; mendorong percepatan pelaksanaan belanja kontraktual;

d. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP): meningkatkan ketepatan waktu pertanggungjawaban dan optimalisasi penggunaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

e. Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM): meningkatkan ketepatan waktu pembayaran tagihan belanja dan mengurangi penumpukkan pencairan dana pada akhir tahun anggaran.


3. Aspek Hasil Pelaksanaan Anggaran

a. Capaian output: mendorong akselerasi pencapaian output berkualitas.


c. MetodePenilaian

Metode penilaian dilakukan dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator dikalikan dengan bobot masing-masing indikator pada tingkat Kementerian/ Lembaga/ Unit Eselon I/ Satuan Kerja. Bobot nilai kinerja untuk setiap indikator IKPA adalah sebagai berikut:

1. Revisi DIPA: 10%

2. Deviasi Halaman III DIPA: 10%

3. Penyerapan Anggaran: 20%

4. Belanja Kontraktual: 10%

5. Penyelesaian Tagihan: 10%

6. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan: 10%

7. Dispensasi Surat Perintah Membayar: 5%

8. Capaian Output: 25%


Dalam hal terdapat satu atau lebih indikator kinerja yang tidak memiliki transaksi, maka nilai akhir Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian/ Lembaga/ Unit Eselon I/ Satuan Kerja dihitung sebagai mana berikut:


*Keterangan:

a) Konversi bobot bernilai 100 persen apabila Kementerian/ Lembaga/ Unit Eselon I/ Satuan Kerja memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai

b) Konversi bobot bernilai dibawah 100 persen apabila Kementerian/ Lembaga/ Unit Eselon I/ Satuan Kerja tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu


d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia selalu berkomitmen dan berdedikasi dalam pengelolaan anggaran dan pengimplementasian program-program keuangan yang efektif dan efisien setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat dari pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Ombudsman Republik Indonesia pada 3 (tiga) tahun terkahir, yaitu: Tahun 2021: 97.92, Tahun 2022: 92.52, dan pada Tahun 2023: 92.54. Pencapaian ini tentu mencerminkan kinerja yang baik dalam pelaksanaan anggaran serta patuh terhadap standar dan indikator yang telah ditetapkan.