Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Indeks Tata Kelola Pengadaan

Indeks Tata Kelola Pengadaan

Indeks Tata Kelola Pengadaan


Indeks Tata Kelola Pengadaan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai dan meningkatkan kualitas tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik.


a. Ruang Lingkup

- Pemanfaatan Sistem Pengadaan, yang terdiri dari: SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering (Tender/Seleksi/Tender Cepat), E-Purchasing, Non-E-Tendering & Non-E-Purchasing, dan E-Kontrak.

- Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (SDM PBJ).

- Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).


b. Tujuan

Memastikan bahwa sumber daya yang digunakan dalam pengadaan barang dan jasa dimanfaatkan secara optimal, sehingga memberikan hasil yang maksimal dengan biaya yang minimal, juga memastikan bahwa barang dan jasa yang diperoleh melalui proses pengadaan memenuhi standar kualitas yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.


c. Metode Penelitian


NO NAMA INDIKATOR KRITERIA PENILAIAN NILAI FORMULA METODE PENILAIAN BOBOT PENILAIAN DAN PENARIKAN DATA
2021 2022 2023 2024 2025
A. Pemanfaatan Sistem Pengadaan
1 SiRUP a. K/L/Pemda yang memanfaatkan aplikasi SiRUP untuk mengumumkan RUP ≥ 50% s.d 100%

b. K/L/PDK/L/Pemda yang memanfaatkan aplikasi SiRUP untuk ...
a = sesuai persentase RUP SiRUP
b = 0
Nilai x Bobot Data tarikan dari sirup.lkpp.go.id
10% 10% 10% 10% 10% Data yang digunakan untuk penilaian adalah data tahun anggaran berjalan yang ditarik setiap 1 April
2 E-Tendering a. K/L/Pemda menerapkan ≥ 50% E-Tendering (di SPSE) berdasarkan pengumuman RUP pada aplikasi SiRUP

b. K/L/Pemda menerapkan < 50% E-Tendering (di SPSE) berdasarkan pengumuman RUP pada aplikasi SiRUP
a = sesuai persentase capaian
b = 0
Persentase dari nilai pagu E-Tendering (Jumlah nilai pagu paket di SPSE) pada aplikasi SPSE dibagi dengan data nilai pagu E-Tendering (Jumlah nilai pagu paket di RUP) pada aplikasi SiRUP. Data Warehouse LKPP yang sumber datanya dikumpulkan dari SPSE di seluruh Indonesia
20% 5% 5% 5% 5% Penilaian dilakukan untuk data nilai pagu paket pada SPSE dan data nilai pagu paket pada SiRUP tahun sebelumnya. Penarikan data dilakukan pada 31 Desember, yaitu setiap akhir tahun anggaran dimana selesainya transaksi pengadaan di SPSE.
3 E-Purchasing E-Purchasing Katalog
a. K/L/Pemda sudah menyelesaikan paket hingga paket selesai ≥ 50% pada aplikasi Katalog Elektronik

b. K/L/Pemda sudah menyelesaikan paket hingga status paket selesai < 50% pada aplikasi Katalog Elektronik
a = sesuai persentase capaian
b = 0
Jumlah Paket Selesai : Jumlah Paket Aktif x 100% Database pada Katalog Elektronik
- 5% 4% 4% 4% Penilaian dilakukan untuk status data tanggal 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya hingga 31 Januari tahun berjalan. Penarikan data dilakukan pada 31 Januari tahun berjalan.
E-Purchasing Toko Daring
a. K/L/Pemda sudah melakukan E-Purchasing melalui Toko Daring

b. K/L/Pemda belum melakukan E-Purchasing melalui Toko Daring
a = 100%
b = 0%
K/L/Pemda yang sudah melaksanakan E-Purchasing melalui Toko Daring Database pada Toko Daring
- - 1% 1% 1% Penilaian dilakukan untuk status data tanggal 1 Januari - 31 Desember tahun sebelumnya hingga 31 Januari tahun berjalan. Penarikan data dilakukan pada 31 Januari tahun berjalan.
4 Non E-Tendering dan Non E-Purchasing a. K/L/Pemda sudah menerapkan 50% Non E-Tendering & Non E-Purchasing (di SPSE) berdasarkan pengumuman RUP pada aplikasi SiRUP

b. K/L/Pemda sudah menerapkan < 50% Non E-Tendering & Non E-Purchasing (di SPSE) berdasarkan pengumuman RUP pada aplikasi SiRUP
a = sesuai persentase capaian
b = 0
Persentase dari data Non E-Tendering & Non E-Purchasing (Jumlah nilai pagu paket di SPSE) pada aplikasi SPSE dibagi dengan data Non E-Tendering & Non E-Purchasing (Jumlah nilai pagu paket di RUP) pada aplikasi SiRUP Database Warehouse LKPP yang sumber datanya dikumpulkan dari SPSE di seluruh Indonesia
- 5% 5% 5% 5% Penilaian dilakukan untuk data nilai pagu paket pada SPSE dan data nilai pagu paket pada SiRUP tahun sebelumnya. Penarikan data pada 31 Desember, yaitu setiap akhir tahun anggaran dimana selesainya transaksi pengadaan di SPSE
5 E-Kontrak a. K/L/Pemda menerapkan ≥ 20% E-Kontrak berdasarkan paket yang telah dikerjakan pada aplikasi SPSE

b. K/L/Pemda menerapkan < 20% E-Kontrak berdasarkan paket yang telah dikerjakan pada aplikasi SPSE
a = sesuai persentase capaian
b = 0
Persentase dari data jumlah paket selesai yang dicatatkan rincian kontrak pada fitur E-Kontrak di aplikasi SPSE dibagi data jumlah seluruh paket yang telah selesai metode pemilihannya pada aplikasi SPSE. Database Warehouse LKPP yang sumber datanya dikumpulkan dari SPSE di seluruh Indonesia
- 5% 5% 5% 5% Penilaian dilakukan untuk data nilai pagu paket pada SPSE dan data nilai pagu paket pada SiRUP tahun sebelumnya. Penarikan data pada 31 Desember, yaitu setiap akhir tahun anggaran dimana selesainya transaksi pengadaan di SPSE.
B. Kualifikasi dan Kompetensi SDM 1) Bagi Instansi yang wajib memiliki JF PPBJ:

= Ketersediaan JF PPBJ x bobot

Contoh Perhitungan:
Provinsi ABC sudah menghitung kebutuhan JF PPBJ, dan mendapat rekomendasi kebutuhan dari LKPP sebanyak 60 JF PPBJ. Hingga 30 Oktober 2021 Provinsi ABC sudah mengangkat 42 JF PPBJ dan semua salinan SK pengangkatan JF PBJ sudah disampaikan ke LKPP.

- Persentase ketersediaan JF PPBJ = (42/60) x 100% = 70%
- Keterisian JF PPBJ = 70
- Nilai indikator kualifikasi dan kompetensi SDM Provinsi ABC untuk tahun 2021 = 70 x 30% = 21
1) Database salinan SK Pengangkatan JF PPBJ yang disampaikan/ ditembuskan ke LKPP; dan
2) Surat rekomendasi kebutuhan JF PPBJ dari LKPP
30% 30% 30% 30% 30% Penilaian dilakukan untuk data tahun berjalan. Data aktual ditarik setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
2) Bagi instansi yang masuk dalam pengecualian tahun 2022 dan 2023:

= Keterisian Personel Lainnya yang Bersertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Dasar/Level-1
x
bobot
1) Database Personel Lainnya yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Dasar/Level-1; dan
2) Surat rekomendasi kebutuhan Personel Lainnya dari LKPP.
30% 30% 30% 30% 30% Penilaian dilakukan untuk data tahun berjalan. Data aktual ditarik setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
3) Bagi instansi yang masuk dalam pengecualian, untuk tahun 2024 dan 2025:

= Keterisian Personel Lainnya yang Bersertifikat Kompetensi
x
bobot
1) Database Personel Lainnya yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi; dan
2) Surat rekomendasi kebutuhan Personel Lainnya dari LKPP.
30% 30% 30% 30% 30% Penilaian dilakukan untuk data tahun berjalan. Data aktual ditarik setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.
C. Tingkat Kematangan UKPBJ Bagi K/L/Pemda yang diwajibkan dalam bentuk UKPBJ:
Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ dihitung dari jumlah variabel yang telah mencapai tingkat kematangan level Proaktif dibandingkan dengan jumlah keseluruhan variabel (9 variabel) dikalikan dengan bobot indikator

Bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ: Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ tidak digunakan dalam proses penilaian. Penghitungan Indeks Tata Kelola dihitung dari indikator lain dengan perhitungan secara proporsional dimana nilai Indeks Tata Kelola maksimal tetap 100.
Nilai Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ
= (Capaian Kematangan Proaktif : Jumlah Variabel) x Bobot Indikator.
Ilustrasi: Jika UKPBJ Kab A telah memenuhi 4 variabel di level Proaktif dari 9 variabel keseluruhan, maka pada tahun 2021 Nilai Indikator Tingkat Kematangan UKPBJ Kab A = (4 : 9) x 40 = 17,78.
Perhitungan Nilai untuk masing-masing capaian kematangan UKPBJ sebagai berikut:

Capaian Kematangan Nilai
9/940,00
8/935,56
7/931,11
6/926,67
5/922,22
4/917,78
3/913,33
2/98,89
1/94,44
0/90,00
Tarikan data dari aplikasi SIMKU yang diakses melalui https://www.siukpbj.lkpp.go.id 40% 40% 40% 40% 40% Penilaian dilakukan untuk data tahun berjalan. Data aktual ditarik setiap tanggal 31 Oktober tahun berjalan.


d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia senantiasa melakukan usaha-usaha perbaikan tata kelola pengadaan dan terutama mendorong capaian yang semaksimal mungkin dalam hal capaian penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Instrumen ini menjadi tolak ukur (benchmark) dan alat evaluasi untuk menilai kualitas tata kelola sistem pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Selain sebagai salah satu variabel yang dinilai dalam penilaian Reformasi Birokrasi, peningkatan nilai ITKP secara langsung mencerminkan perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berintegritas. Ombudsman Republik Indonesia selalu berkomitmen mendorong perbaikan berkelanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai nilai uang (value for money)— mendapatkan barang/jasa yang berkualitas, tepat waktu, dan dengan harga terbaik untuk kepentingan publik. Capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:

1) Tahun 2023: 71,47(Baik)
2) Tahun 2024: 81,35(Baik)
2) Tahun 2025: 89,55(Baik)