
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasiikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
a. Ruang Lingkup
- Indikator kinerja utama;
- Rencana strategis;
- Rencana kinerja tahunan;
- Perjanjian kinerja tahunan;
- Laporan kerja instansi pemerintah;
- Rencana aksi kinerja tahunan.
b. Tujuan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
c. Metode Penilaian
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) setiap Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah secara periodik dilakukan evaluasi tahunan yang dinamakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang berisi hasil penilaian beberapa variabel, antara lain kriteria-kriteria yang ada dalam penerapan komponen-komponen manajemen kinerja yang meliputi:
- Perencanaan kinerja;
- Pengukuran kinerja;
- Pelaporan kinerja;
- Evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta objektif instansi pemerintah/unit kerja mengimplementasikan SAKIP;
- Pencapaian sasaran/ kinerja.
d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen penuh terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dalam rangka memberikan gambaran yang transparan, konkret, dan memiliki dampak terkait dengan kinerja maupun capaian dari instansi. Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), instansi yang menjadi Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) sejak tahun 2008.
Evaluasi ini dilaksanakan kepada seluruh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah termasuk salah satunya adalah Ombudsman Republik Indonesia. Hasil penilaian pada Ombudsman Republik Indonesia secara periodik 3 (tiga) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- Tahun 2021: 67,60 (Predikat B)
- Tahun 2022: 66,37 (Predikat B)
- Tahun 2023: 67,05 (Predikat B)