Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Indeks Kualitas Kebijakan

Indeks Kualitas Kebijakan

Indeks Kualitas kebijakan


Indeks Kualitas Kebijakan atau IKK merupakan alat untuk mengevaluasi kualitas kebijakan pemerintah dengan memperhatikan proses pembuatannya, serta bagaimana pengelolaan agenda, perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tersebut dilakukan.


I. Ruang Lingkup

  1. a. Proses Perencanaan Kebijakan
    • 1. Agenda Setting Kebijakan
      1. Pengukuran pada tahap agenda setting kebijakan merupakan proses identifikasi dan analisis masalah kebijakan, validasi masalah kebijakan, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
    • b. Proses Evaluasi Kemanfaatan Kebijakan
      1. 1. Pengukuran pada tahap pelaksanaan/ implementasi kebijakan dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
        • a) Pengorganisasian
        • b) Komunikasi
        • c) Monitoring implementasi
      2. 2. Pengukuran pada tahap evaluasi kebijakan dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
        • a) Efektivitas
        • b) Efisiensi
        • c) Dampak dan kemanfaatan
        • d) Penerimaan Stakeholders
        • e) Responsivitas

II. Tujuan

  1. Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan memiliki tujuan yang sangat penting dalam mendorong peningkatan kualitas kebijakan publik di Indonesia. Dengan adanya mekanisme penilaian yang objektif, Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan yang telah dibuat dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan. Selain itu, IKK juga tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai panduan untuk memperbaiki proses pembuatan kebijakan kedepan. Harapan akhirnya adalah dengan adanya pengukuran kualitas kebijakan secara objektif, Pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih responsif, efisien, dan berdampak positif bagi masyarakat.

III. Metode Penelitian

  1. Penilaian IKK dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
    • 1. Pengukuran Mandiri Instansi (Self Assessment)
      • Tahapan ini merupakan proses pengukuran kebijakan yang dilakukan secara mandiri oleh setiap K/L/D dengan menggunakan Sistem Informasi IKK yang dapat diakses melalui www.ikk.lan.go.id. Tahapan ini dilakukan oleh:
        1. a) Tim Pelaksana yang ditetapkan oleh pejabat berwenang pada masing-masing K/L/D dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh pejabat berwenang dimaksud;
        2. b) Koordinator IKK yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi IKK berdasarkan usulan pejabat berwenang pada masing-masing K/L/D.
    • 2. Pengecekkan Kelengkapan Isian (Desk Analysis)
      1. a) Tahapan ini merupakan proses lanjutan setelah tahapan pengukuran mandiri;
      2. b) Tahapan ini dilakukan Tim Nasional IKK yang ditetapkan oleh Kepala LAN;
      3. c) Tim Nasional IKK melakukan pemeriksaan isian dan bukti yang disampaikan oleh masing-masing K/L/D pada tahapan pengukuran mandiri.
    • 3. Penilaian Tahap I
      1. a) Tahapan ini merupakan proses untuk mengevaluasi hasil pengecekkan kelengkapan isian;
      2. b) Tahapan ini dilakukan oleh Dewan Pertimbangan (Board Member) yang ditetapkan oleh Kepala LAN;
      3. c) Berdasarkan hasil penilaian, ditetapkan K/L/D yang masuk dalam nominasi pada masing-masing kategori pengukuran yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan (Board Member).
    • 4. Validasi akhir penilaian Indeks Kualitas Kebijakan
      1. K/L/D yang masuk dalam nominasi, melakukan paparan mengenai praktik pengelolaan kebijakan di instansinya masing-masing di hadapan Dewan Pertimbangan (Board Member).
    • 5. Penilaian Tahap II
      1. a) Berdasarkan hasil validasi penilaian, Dewan Pertimbangan (Board Member), melakukan penilaian akhir terhadap hasil pengukuran IKK
      2. b) Berdasarkan hasil penilaian akhir, ditetapkan pemenang untuk masing-masing kategori pengukuran yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan (Board Member)
    • 6. Diseminasi Praktik Baik Hasil Pengukuran IKK
      1. a) Tahapan ini merupakan proses berbagi pengalaman praktik terbaik pengelolaan kebijakan pada K/L/D yang melakukan pengukuran kualitas kebijakan;
      2. b) Tahapan ini dilakukan dalam bentuk seminar dengan metode dialog kebijakan (policy dialogue) yang dikoordinasikan oleh Tim Nasional IKK.


IV. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia

  1. Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pertama kali dilakukan tahun 2021 dan dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali pada seluruh K/L. Ombudsman Republik Indonesia telah berpartisipasi dalam pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sejak tahun 2021. Pengukuran pada Ombudsman Republik Indonesia didasarkan pada validasi akhir Tim Nasional IKK dan Board Member Meeting IKK terhadap hasil self assessment terhadap kebijakan yang menjadi objek pengukuran IKK oleh Ombudsman Republik Indonesia setiap 2 (dua) tahun. Hasil penilaian pada Ombudsman Republik Indonesia sebagai berikut:
    • - Tahun 2021: 57,70 kategori Cukup
    • - Tahun 2023: 83,11 kategori Sangat Baik