
Tingkat kematangan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional berdasarkan data yang ada menunjukkan hasil yang belum memuaskan. Oleh karena itu, kiranya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh aspek pengaturan perlu ditingkatkan, terutama pada aspek kolaborasi dan integrasi antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peningkatan kolaborasi dan integrasi antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ini memerlukan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan penerapan Enterprise Architecture dengan kekhasan Indonesia (id.EA). Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 Pasal 1 (satu) angka 2 (dua), Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
a. Ruang Lingkup
Arsitektur SPBE terdiri dari:
1. Nasional;
2. Lingkup Instansi Pusat;
3. Lingkup Pemerintah Daerah.
Dalam setiap Arsitektur SPBE memuat 2 (dua) komponen, yaitu:
1. Referensi arsitektur, yang mendekripsikan komponen dasar arsitektur baku dan dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur;
2. Domain Arsitektur, yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur infrastruktur SPBE, domain arsitektur aplikasi, domain arsitektur kemanan SPBE, dan domain arsitektur layanan SPBE.
b. Tujuan
Tujuan disusunnya Arsitektur SPBE adalah:
1. Memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan operasional layanan pemerintah yang terpadu;
2. Mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data, dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.
c. Metode Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung dokumen Arsitektur SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE dan terdokumentasi secara formal. Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai dengan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE yang mencakup ketentuan referensi data arsitektur dan domain Arsitektur SPBE. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Arsitektur SPBE telah melakukan penyusunan Arsitektur SPBE as-is dalam Sistem Informasi Arsitektur. Pada Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023 untuk indikator Tingkat Implementasi Kebijakan Arsitektur SPBE, Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan nilai tingkat 1 (satu) dari skala 5 (lima), dengan rekomendasi: Perlu melakukan penyusunan Arsitektur to-be dalam Sistem Informasi Arsitektur.