Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Pengantar

Pengantar

Pengantar


Pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan agar disusun Road Map Reformasi Birokrasi setiap lima tahun. Ombudsman Republik Indonesia telah melewati Road Map periode 2015 sampai dengan tahun 2019.


Reformasi Birokrasi merupakan upaya sistematis, terpadu dan komprehensif untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang meliputi aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.


Dalam menjaga keberlanjutan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 351 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020 – 2024, yang merupakan sebuah dokumen yang menyajikan peta, arah, tahapan, gambaran umum hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perencanaan program kegiatan, strategi pelaksanaan dan hasil kegiatan yang diinginkan hingga tahun 2020 sampai dengan 2024 yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja dan kelompok kerja area perubahan di lingkungan Ombudsman dalam melaksanakan program dan kegiatan reformasi secara fokus, tepat dan berkelanjutan.


Keberhasilan Reformasi Birokrasi bukan pada dokumentasi semata, namun harus mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan juga pada prosedur atau laporan saja, namun bagaimana masyarakat yang kita layani dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik. Itulah makna yang sebenarnya dari Reformasi Birokrasi.