Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dijelaskan bahwa pengertian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


a. Ruang Lingkup

SPIP terbagi menjadi 5 unsur, yaitu:

- Lingkungan pengendalian;

- Penilaian risiko;

- Kegiatan pengendalian;

- Informasi dan komunikasi;

- Pemantauan pengendalian intern.


b. Tujuan

SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


c. Metode Penelitian

Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilakukan secara mandiri dengan mementingkan aspek atau dilakukan dengan Focus Group Discussion (FGD) internal.


d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia

Impelementasi SPIP pada Kementerian atau Lembaga dapat diawali dengan pembangunan falsafah manajemen risiko (lingkungan pengendalian dalam arti sempit), penetapan tujuan organisasi dan tujuan kegiatan, identifikasi dan penilaian resiko, pelaksanaan kegiatan pengendalian, pembangunan mekanisme informasi dan komunikasi yang dapat mengukur dan melaporkan risiko aktual dan biaya yang ditimbulkan, monitoring, dan pengembangan lingkungan pengendalian dalam arti luas. Penerapannya dapat dilakukan dari tingkat aktivitas, unit organisasi, dan kemudian diintegrasikan untuk entitas organisasi secara menyeluruh. Monitoring dan perbaikan yang berkelanjutan akan menjamin SPIP dapat berfungsi efektif.


Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen mendukung langkah-langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dan terus menerus secara konsisten membangun koordinasi, kerja sama, dan sinergi yang solid dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP. Upaya konkret terbaru yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia melakukan audiensi dengan BPKP terkait dengan mendukung peningkatan terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi sesuai dengan Peraturan BPKP RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Pembangunan manajemen risiko di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (6/2/2024), menunjuk 11 (sebelas) unit kerja sebagai pilot project dalam rangka penerapan manajemen risiki sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 54 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, sosialisasi dan pendampingan unit kerja dalam menyusun risk register, dan perbaikan kualitas penetapan target dan metode pengukuran indikator kinerja.


Penyelenggaraan SPIP pada setiap Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dilakukan penilaian tahunan oleh BPKP yang dinamakan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Hasil penilaian yang didapatkan memperlihatkan komitmen Ombudsman Republik Indonesia dalam penyelenggaraan SPIP, yang mana pada Tahun 2021 mendapatkan nilai Level 3/ Terdefinisi, Tahun 2022 nilai Level 3/ Terdefinisi, dan Tahun 2023 dengan nilai Level 3.007/ Terdefinisi.