
Bahwa dalam meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat Pusat dan daerah, perlu diselenggarakan penilaian Indeks Reformasi Hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 Kementerian Hukum ditetapkan sebagai leading sector dalam hal melakukan reviu pada bidang peraturan perundang-undangan.
Reformasi Hukum merupakan perubahan secara drastis untuk perbaikan di bidang hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, regulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. Penilaian ini dilakukan oleh seluruh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan atau saat ini dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
a. Ruang Lingkup
- Penilaian Indeks Reformasi Hukum ini dilakukan pada Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada level meso yang pengukurannya dilakukan pada 4 variabel yaitu;
- - memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi;
- - mendorong re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang Undangan berdasarkan hasil reviu;
- - mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundangan-undangan;
- - meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
- Penilaian Indeks Reformasi Hukum, meliputi:
- - Pendahuluan;
- - Variabel Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga;
- - Variabel Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah;
- - Mekanisme dan Kalender Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- - Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum; dan
- - Penutup;
b. Tujuan
- Indeks Reformasi Hukum atau IRH dibuat untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas bersih dan akuntabel.
c. Metode Penilaian
- Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga menggunakan 4 (empat) variabel penilaian yang terdiri atas:
- 1) Variabel I
- Tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi regulasi/ memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, dengan bobot 25% (dua puluh lima persen).
- 2) Variabel II
- Kompetensi aparatur sipil negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan pusat yang berkualitas dengan bobot 25% (dua puluh lima persen).
- 3) Variabel III
- Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen).
- 4) Variabel IV
- Penataan database Peraturan Perundang-undangan, dengan bobot 15% (lima belas persen).
d. Implementasi dan Hasil Penilaian Pada Ombudsman Republik Indonesia
- Penilaian IRH ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia khususnya pada bidang reformasi hukum serta membangun pemahaman hukum yang responsif Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Dengan begitu, IRH menjadi instrumen yang sangat penting dalam menilai pelaksanaan reformasi hukum di Ombudsman Republik Indonesia apakah sudah sejalan dengan kebijakan nasional serta sesuai dengan tujuan reformasi hukum yang diharapkan untuk melakukan deregulasi dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menerapkan dan meningkatkan reformasi hukum di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia sehingga diharapkan tercipta birokrasi yang efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. Adapun capaian nilai Ombudsman Republik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah sebagai berikut:
- 1) Tahun 2022: 93,60 (AA-Istimewa)
- 2) Tahun 2023: 86,16 (A-Sangat Baik)
- 3) Tahun 2024: 99,46 (AA-Istimewa)