JAKARTA – Langkah awal strategis telah diambil oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menghadapi Penilaian Penyelenggaraan SPIP dan SAKIP Tahun 2025 dengan melaksanakan Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 pada hari Senin (23/06/2025) yang bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini memiliki tujuan penting untuk menyatukan visi dan misi dengan mengedepankan kolaborasi antar unit kerja dalam menyiapkan penilaian penyelenggaraan SPIP dan SAKIP Tahun 2025.
Kegiatan yang dibuka oleh Inspektur Ombudsman Republik Indonesia ini diawali dengan internalisasi oleh Inspektorat melalui penyampaian paparan mengenai SPIP, terdiri dari: PIC SPIP, Framework Penilaian Penyelenggaraan SPIP, Karakteristik Level Maturitas SPIP, Capaian SPIP Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023-2024, Proses Penilaian Maturitas SPIP, serta Asesor Manajemen Penilaian Mandiri. Hadirnya setiap perwakilan dari Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi pada kegiatan ini menggambarkan tanggung jawab lintas unit kerja dalam memenuhi objek penilaian SPIP yang mencakup: pengelolaan asset Negara, pengelolaan keuangan Negara yang efektif dan efisien, penyusunan laporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dipaparkan mengenai SAKIP, terdiri dari: Pengertian Umum SAKIP, Landasan Akuntabilitas Kinerja, dan Capaian Hasil SAKIP Ombudsman Republik Indnesia pada tahun sebelumnya. Evaluasi SAKIP yang nantinya dilakukan sangat penting untuk mengetahui sejauh mana Ombudsman Republik Indonesia mengimplementasikan SAKIP serta untuk mendorong adanya peningkatan kinerja dari unit kerja yang berada di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Evaluasi terhadap SAKIP Ombudsman Republik Indonesia menyasar pada: Penilaian terhadap perencanaan strategis, Penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja, Evaluasi terhadap program dan kegiatan, serta Evaluasi terhadap kebijakan unit kerja.
Dalam arahannya Sekretaris Jenderal Ombudsman, Suganda Pandapotan Pasaribu yang juga selaku Koordinator Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP dan Pengguna Anggaran di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia menguatkan kembali bahwa, “Keberhasilan Pelaksanaan Penilaian SPIP dan SAKIP memerlukan kolaborasi dari semua unit kerja yang ada dalam hal ini telah diundang perwakilan dari setiap unit kerja yang berkaitan serta Inspektorat. Akan lebih baik pula jika kedepan dapat melibatkan Kementerian PANRB dalam memberikan arahan, kritik dan saran terhadap apa yang telah kita lakukan agar apa yang kita lakukan terkait ini minim kesalahan”.
Hasil dari kegiatan Rapat Persiapan Penilaian Penyelenggaraan SPIP dan SAKIP Tahun 2025 adalah dalam jangka waktu terdekat terkait SPIP disepakati untuk segera dibentuk Tim Asesor Penilaian Mandiri SPIP Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2025 yang terdiri dari lintas unit kerja yang terkait serta terkait SAKIP akan dilakukan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) oleh seluruh unit kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia selama periode 23 Juni 2025 – 1 Agustus 2025.