Quick Wins dimaknai sebagai kemenangan atau keberhasilan yang cepat. Tujuan dari Quick Wins adalah adanya sebuah tindakan atau action yang bisa segera mendatangkan sebuah kemenangan dan keberhasilan, di mana kemenangan tersebut mampu mendorong kemenangan selanjutnya. Quick Wins dalam kerangka strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokasi 2020-2024, Quick Wins dibagi ke dalam 2 (dua) bagian yaitu:
1. Quick Win Mandatory
Quick Win Mandatory adalah program percepatan yang telah ditetapkan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
2. Quick Win Mandiri
Quick Win Mandiri adalah program percepatan yang dapat ditetapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan organisasi, dinamika lingkungan strategis, isu strategis dan ketersediaan sumber daya manusia.