Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Berita Sejalan Dengan Prinsip Sistem Merit dan Pedoman Sistem Kerja, Ombudsman RI Gelar Pembahasan Draf Peraturan Sekretris Jenderal tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Sekretariat Jenderal Ombudsman

Sejalan Dengan Prinsip Sistem Merit dan Pedoman Sistem Kerja, Ombudsman RI Gelar Pembahasan Draf Peraturan Sekretris Jenderal tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan Sekretariat Jenderal Ombudsman

Berita

Sejalan


JAKARTA – Sejalan dengan prinsip Sistem Merit yang merupakan salah satu dari indikator Reformasi Birokrasi General, maka Ombudsman Republik terus melakukan upaya dalam rangka mewujudkan sistem merit yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Begitupun dengan Pedoman Sistem Kerja yang memberikan acuan dalam melakukan pengaturan kedudukan jabatan-jabatan dalam suatu instansi. Upaya ini terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (14/3/2025) di Ruang Rapat Biro Perencanaan dan Keuangan Gedung Ombudsman yang dihadiri oleh para Kepala Biro, Inspektur, Pejabat Fungsional Utama, Tim Kerja Hukum, dan Tim Kerja Organisasi, Tata Laksana, dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi.


Terdapat 2 (dua) agenda utama yang dilakukan pembahasan, yaitu: pembahasan rencana pengaturan tentang jabatan dan kelas jabatan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman dan rencana penyesuaian peta jabatan yang baru dengan mencabut pengaturan peta jabatan yang lama pada Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor: 211-SJ Tahun 2024.


Pada agenda terkait dengan jabatan dan kelas jabatan didasarkan pada kondisi bahwa diperlukan pengaturan tentang jabatan manajerial dan non manajerial di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman, pengaturan mengenai kelas jabatan masing-masing jabatan baik manajerian maupun non manajerial, menindaklanjuti perubahan kelas jabatan administrator pasca persetujuan Kementerian PANRB, menindaklanjuti perubahan nomenklatur jabatan pelaksana pasca persetujuan Kementerian PANRB, dan pengaturan jangka waktu maksimal bagi pejabat pelaksana yang telah diangkat, namun belum memenuhi syarat jabatan.


Terkait dengan Peta Jabatan, penyesuaian perlu dilakukan didasarkan pada kondisi bahwa diperlukan penyesuaian terhadap penempatan jabatan fungsional arsiparis pasca rekomendasi dari ANRI, penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana pasca persetujuan Kementerian PANRB, pemutakhiran informasi mengenai penyusunan jabatan, bezzeting pegawai, dan formasi jabatan.


Dalam pembukaannya, Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi, Esti Budiyarti, mengatakan bahwa, “Rencana penetapan kelas jabatan dan peta jabatan, untuk kelas jabatan sudah ditetapkan namun ada yang kurang sehingga perlu revisi. Peraturan kelas jabatan belum pernah ada. Hal ini sebagai dasar kesesuaian pegawai di masing-masing unit. Update peta jabatan karena beberapa kondisi sehingga berlaku dinamis”.


Tindak lanjut atas hasil pembahasan yang dilakukan dalam kegiatan ini bahwa akan dilakukan penyampaian Nota Dinas terkait masukan terhadap peta jabatan ke seluruh Pimpinan unit kerja dan penyampaian Nota Dinas terkait usulan kebutuhan jabatan fungsional ke seluruh Pimpinan unit kerja.