JAKARTA – Hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Ombudsman RI Tahun 2024 menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2023 dengan nilai 67.60 dengan kategori B (Baik) menjadi nilai 68.05 dengan kategori B (Baik) di tahun 2024. Hal tersebut memberikan highlight bahwa implementasi akuntabilitas kinerja Ombudsman RI Tahun 2024 sudah baik pada instansi pemerintah dan Sebagian unit kerja utama, namun masih perlu adanya sedikit perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja.
Demi menjaga tren positif nilai AKIP tersebut dan mencapai target kategori yang lebih tinggi, Ombudsman RI terus melakukan pembenahan untuk tahun 2025. Ombudsman RI mengadakan kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan di tahun 2025. Kegiatan yang diadakan pada Jumat (24/1/2025) di Aula Serba Guna Lantai Dasar Gedung Ombudsman RI ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur beserta jajaran, Para Kepala Biro, Para Kepala Keasistenan Utama,dan Tim Kerja Perencanaan.
Pada akhir kegiatan disepakati beberapa poin penting yaitu, agar dapat sesegera mungkin dilakukan penyusunan Perjanjian Kinerja dari tiap unit kerja sehingga Perjanjian Kerja yang sedang disusun Tim Kerja Perencanaan dapat disesuaikan, penyusunan Pohon Kinerja yang cascading dari kinerja Lembaga Ombudsman RI, pelaporan kinerja harus senantiasa diperhatikan dan dipenuhi kelengkapannya dari setiap unit kerja, serta perlu dilakukan Evaluasi Kinerja Internal tiap unit kerja untuk mengidentifikasi hal-hal yang menghambat pencapaian kinerja termasuk penyusunan rencana tindak lanjut untuk mengatasi hambatan tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan AKIP Ombudsman RI sangat diperlukan pengawasan agar pelaksanaannya dapat berjalan selalu on the track, seperti diungkapkan oleh Mohammad Bahrunsyah Lamatenggo salah satu Tim Evaluator Internal AKIP Ombudsman RI, “Strategi pencapaian AKIP dapat diimplementasikan dengan baik tentu saja melalui monitoring dan evaluasi secara berkala serta adanya anggaran serta Person On Charge (PIC) yang ditetapkan harus fokus dalam menunjang implementasi SAKIP”.
Sekretaris Jenderal, Suganda Pandapotan Pasaribu dalam arahannya mengatakan, “Banyak terdapat rekomendasi dan hasil evaluasi dari Kementerian PANRB yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Ombudsman RI, namun belum tertuang pada hasil evaluasi AKIP Internal. Hal ini membuat perbedaan pandangan dan persepsi antara internal dan evaluator internal. Oleh karena itu, kita perlu terlebih dahulu menyamakan persepsi antara tim internal dengan tim Kementerian PANRB agar kriteria dan rekomendasi dari Kementerian PANRB dapat terpenuhi”.
Rapat koordinasi ini menggunakan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024 dari Kementerian PANRB sebagai acuan dalam penyusunan rencana aksi tindak lanjut dan perbaikan pelaksanaan kinerja di Tahun 2025.