Reformasi Birokasi | Ombudsman RI
Beranda Berita Pembangunan Penerapan Manajemen Risiko pada Ombudsman RI

Pembangunan Penerapan Manajemen Risiko pada Ombudsman RI

Berita

artikel-rb


Dalam rangka penerapan pembangunan manajemen risiko dan peningkatan indeks maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Ombudsman RI, Inspektorat Ombudsman RI  mengadakan Rapat Intensif yang dihadiri oleh Inspektur dan para auditor serta narasumber dari BPKP, Maruf Hidayat dan Rejeki Solin di Hotel Manhattan, Jakarta Selata, pada hari Jumat (17/5). 


Sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dan Peraturan Ombudsman Nomor 54 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Ombudsman RI, Ombudsman telah melaksanakan Pilot Project sosialisasi dan pendampingan kepada 12 (dua belas) Unit Kerja. >


Pada saat ini proses penerapan manajemen risiko yang ada pada Ombudsman RI telah berada pada tahap penilaian risiko. Inspektorat sebagaimana dalam pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 54 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk mereviu, melakukan pemantauan, dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko telah melaksanakan Penilaian risiko kepada 12 unit kerja yang menjadi pilot project Penerapan Pembangunan Manajemen Risiko pada Ombudsman RI.


Adapun yang menjadi focus dalam penerapan Manajemen Risiko ialah peran Inspektorat dalam proses penerapan Manajemen Risiko  Dimana harus mampu mengurai Risiko operasional dan Risiko Strategis agar selaras dengan Tujuan Ombudsman. Sehingga dapat dipilih dari Riisiko Strategis masing-masing unit kerja yang akan menjadi Risiko unit kerja diatas nya dalam hal ini unit kerja Eselon 1 dan Lembaga.


Untuk meningkatkan nilai Maturitas SPIP pada tahun 2024, rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat ialah melaksanakan reviu dan juga monitoring risiko serta tindak pengendalian terhadap masing-masing risiko pada unit kerja secara memadai.