Banjarmasin- Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kembali menggelar Podcast, yang kali ini mengangkat tema Deregulasi Kebijakan (21/08). Tema ini merupakan lanjutan dari tema Podcast di episode 21, yang berkaitan dengan 8 area perubahan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Dialog yang dipandu Ita Wijayanti tersebut menghadirkan 3 orang narasumber yang merupakan Asisten Ombudsman Kalsel sekaligus Anggota Tim Reformasi Birokrasi di Area Deregulasi Kebijakan, yakni Benny Sanjaya, Desi Arista Prapitasari, dan Sopian Hadi.
Sebagai pembuka, Benny Sanjaya menjelaskan, "Secara umum deregulasi kebijakan adalah upaya menyempurnakan kebijakan/aturan yang sudah ada. Hal ini dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi dalam pelayanan, sehingga pelayanan publik lebih mudah dan tidak berbelit-belit. Birokrasi yang singkat tersebut, berpotensi mencegah terjadinya maladministrasi dalam layanan publik", jelasnya.
Desi melanjutkan bahwa deregulasi kebijakan sangat penting, karena berimplikasi pada pelayanan publik, menjadikan prosesnya menjadi ringkas, khususnya layanan, sehingga masyarakat lebih mudah dalam mengakses layanan, misalnya layanan perizinan. Selain itu, deregulasi kebijakan juga akan berdampak pada jangka panjang, bahkan dapat meningkatkan investasi dan akan meningkatkan ekonomi, karena perizinan mudah.
"Dalam deregulasi kebijakan, pemerintah harus melakukan review atas peraturan yang tumpang tindih, yang paling penting di bidang perizinan. Pemerintah saat ini sedang menggodok Omnibus Law, dalam rangka memangkas proses dan aturan, sehingga layanan lebih ringkas", papar Sopian.
Ia juga menegaskan bahwa ada hal yang perlu diingat dalam melakukan deregulasi kebijakan, yakni prosesnya harus memperhatikan dampak, khususnya pada masyarakat. Sopian mencontohkan, penghapusan ketentuan tentang ijin gangguan/HO. "Hal ini berdampak pada masyarakat. Mereka merasa terganggu atas adanya pembangunan yang sudah tidak perlu lagi meminta persetujuan dari tetangga samping kanan dan kiri. Harapannya, dengan adanya deregulasi kebijakan, maka akan berdampak pada kemudahan layanan publik", tutup Sopian.
Zayanti Mandasari
Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kallimantan Selatan